Rabu, 07 Maret 2012

perwakilan luar negeri

Posted by iqbal ali wafa On 15.21 | No comments
Perwakilan Indonesia di luar negeri
Perwakilan Indonesia di luar negeri (nama resmi: Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri) adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan Indonesia secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara.
Perwakilan Indonesia di luar negeri terdiri atas:
• Perwakilan diplomatik, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional.
• Perwakilan konsuler, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.

Departemen Luar Negeri adalah unsur terpenting pemerintah A.S. di dalam perwakilan A.S. Dinas Urusan Luar Negeri Amerika Serikat adalah pusat layanan diplomatik Amerika, yang bertanggung-jawab untuk memajukan kepentingan A.S. dan memajukan hubungan internasional melalui pertukaran perwakilan. Dinas Urusan Luar Negeri membantu Presiden dan Menteri Luar Negeri untuk merencanakan, menyusun dan mencapai tujuan sasaran dan kepentingan kebijakan luar negeri Amerika. Termasuk di dalamnya fungsi perwakilan, administrasi perwakilan luar negeri A.S.; pelayanan kepada warga Amerika di luar negeri; diplomasi hubungan masyarakat; dan pelaporan, komunikasi dan negosiasi urusan politik, ekonomi, konsuler, administrasi, kebudayaan dan perdagangan
http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/id/about-us/u.s.-agencies/deplu.html

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Labels